Senin, 21 Oktober 2019

TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA


  • BAB IV

MENGAPA PANCASILA MENJADI IDEOLOGI NEGARA?

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Konsep Pancasila sebagai Ideologi Negara
   Ada tiga aspek dalam konsep ideologi yang dibahas Machiavelli, yaitu agama, kekuasaan, dan dominasi. Machiavelli melihat bahwa orang-orang sezamannya lebih dahulu memperoleh kebebasan, hal tersebut lantaran perbedaan yang terletak dalam pendidikan yang didasarkan pada perbedaan konsepsi keagamaan.

   Machiavelli menghubungkan antara ideologi dan pertimbangan mengenai penggunaan kekuatan dan tipu daya untuk mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan. Para penguasa –pangeran – harus belajar mempraktikkan tipuan, karena kekuatan fisik saja tidak pernah mencukupi. Machiavelli menengarai bahwa hampir tidak ada orang berbudi yang memperoleh kekuasaan besar “hanya dengan menggunakan kekuatan yang terbuka dan tidak berkedok”, kekuasaan dapat dikerjakan dengan baik, hanya dengan tipuan.

   Beberapa fungsi ideologi sebagai berikut:
a. Struktur kognitif; keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia, serta kejadian-kejadian di lingkungan sekitarnya.
b. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya
e. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati serta memolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya (Soerjanto, 1991: 48).

   Untuk mengetahui posisi ideologi Pancasila di antara ideologi besar dunia, maka Anda perlu mengenal beberapa jenis ideologi dunia sebagai berikut.
a. Marxisme-Leninisme; suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif evolusi sejarah yang didasarkan pada dua prinsip; pertama,penentu akhir dari perubahan sosial adalah perubahan dari cara produksi; kedua, proses perubahan sosial bersifat dialektis.
b. Liberalisme; suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kebebasan individual, artinya lebih mengutamakan hak-hak individu.
c. Sosialisme; suatu paham yang meletakkan ideologi dalam perspektif kepentingan masyarakat, artinya negara wajib menyejahterakan seluruh masyarakat atau yang dikenal dengan kosep welfare state.
d. Kapitalisme; suatu paham yang memberi kebebasan kepada setiap individu untuk menguasai sistem pereknomian dengan kemampuan modal yang ia miliki (Sastrapratedja, 2001: 50 – 69).

2. Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
   Setelah Anda menelusuri berbagai pengertian, unsur, dan jenis-jenis ideologi, maka terlihat bahwa Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi berbagai bentuk tantangan. Salah satu tantangan yang paling dominan dewasa ini adalah globalisasi. Globalisasi merupakan era saling keterhubungan antara masyarakat suatu bangsa dan masyarakat bangsa yang lain sehingga masyarakat dunia menjadi lebih terbuka. Dengan demikian, kebudayaan global terbentuk dari pertemuan beragam kepentingan yang mendekatkan masyarakat dunia.

B. Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Warga Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai IdeologiNegara
Pada bagian ini, perlu diidentifikasikan unsur-unsur yang memengaruhi ideologi Pancasila sebagai berikut:
a. Unsur ateisme yang terdapat dalam ideologi Marxisme atau komunisme bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Unsur individualisme dalam liberalisme tidak sesuai dengan prinsip nilai gotong royong dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Kapitalisme yang memberikan kebebasan individu untuk menguasai sistem perekonomian negara tidak sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan.

2. Penyelenggara Negara Memahami dan Melaksanakan Pancasila sebagai Ideologi Negara
   Ada beberapa unsur penting dalam kedudukan Pancasila sebagai orientasi kehidupan konstitusional:
a. Kesediaan untuk saling menghargai dalam kekhasan masing-masing.
b. Aktualisasi lima sila Pancasila, artinya sila-sila dilaksanakan dalam kehidupan bernegara.


C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Sumber historis Pancasila sebagai Ideologi Negara
   Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, Pancasila ditegaskan sebagai pemersatu bangsa (1945-1960). Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal bagi Organisasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan. Pada masa Presiden Habibie ,resonansi Pancasila kurang bergema karena pemerintahan Habibie lebih disibukkan masalah politis, baik dalam negeri maupun luar negeri. Di masa Presiden Abdurrahman Wahid yang lebih dominan adalah kebebasan berpendapat sehingga perhatian terhadap ideologi Pancasilacenderung melemah. Pada masa Presiden Megawati, Pancasila sebagai ideologi semakin kehilangan formalitasnya. Pemerintahan SBY yang berlangsung dalam dua periode dapat dikatakan juga tidak terlalu memperhatikan pentingnya Pancasila sebagai ideologi negara.

2. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Ideologi Negara
   Pada bagian ini, akan dilihat Pancasila sebagai ideologi negara berakar dalam kehidupan masyarakat. Unsur-unsur sosiologis yang membentuk Pancasila sebagai ideologi negara meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat ditemukan dalam kehidupan beragama masyarakat Indonesia dalam berbagai bentuk kepercayaan dan keyakinan terhadap adanya kekuatan gaib.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dapat ditemukan dalam hal saling menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, tidak bersikap sewenang-wenang.
c. Sila Persatuan Indonesia dapat ditemukan dalam bentuk solidaritas, rasa setia kawan, rasa cinta tanah air yang berwujud pada mencintai produk dalam negeri.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat ditemukan dalam bentuk menghargai pendapat orang lain, semangat musyawarah dalam mengambil keputusan.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tercermin dalam sikap suka menolong, menjalankan gaya hidup sederhana, tidak menyolok atau berlebihan.

3. Sumber Politis Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa diwujudkan dalam bentuk semangat toleransi antarumat beragama.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab diwujudkan penghargaan terhadap pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
c. Sila Persatuan Indonesia diwujudkan dalam mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan kelompok atau golongan, termasuk partai.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan diwujudkan dalam mendahulukan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah daripada voting.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia diwujudkan dalam bentuk tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri atau kelompok karena penyalahgunaan kekuasaan itulah yang menjadi faktor pemicu terjadinya korupsi.

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Ideologi Negara
   Dinamika Pancasila sebagai ideologi negara dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.

2. Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara
   Unsur-unsur yang memengaruhi tantangan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara meliputi faktor eksternal dan internal. Adapun faktor eksternal meliputi hal-hal berikut:
a. Pertarungan ideologis antara negara-negara super power antara Amerika Serikat dan Uni Soviet antara 1945 sampai 1990 yang berakhir dengan bubarnya negara Soviet sehingga Amerika menjadi satu-satunya negara super power.
b. Menguatnya isu kebudayaan global yang ditandai dengan masuknya berbagai ideologi asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena keterbukaan informasi.
c. Meningkatnya kebutuhan dunia sebagai akibat pertambahan penduduk dan kemajuan teknologi sehingga terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam secara masif. Dampak konkritnya adalah kerusakan lingkungan,seperti banjir, kebakaran hutan.

  Adapun faktor internal meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Pergantian rezim yang berkuasa melahirkan kebijakan politik yang berorientasi pada kepentingan kelompok atau partai sehingga ideologi Pancasila sering terabaikan.
b. Penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap rezim yang berkuasa sehingga kepercayaan terhadap ideologi menurun drastis.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
1. Hakikat Pancasila sebagai Ideologi Negara
   Pada bagian ini, akan di pahami hakikat Pancasila sebagai ideologi negara memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
a. Dimensi realitas; mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam dirinya bersumber dari nilai-nilai real yang hidup dalam masyarakatnya.
b. Dimensi idealitas; mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Dimensi fleksibilitas; mengandung relevansi atau kekuatan yang merangsang masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru tentang nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.

2. Urgensi Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral.
b. Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila.


BAB V
MENGAPA PANCASILA MERUPAKAN SISTEM FILSAFAT?

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Konsep Pancasila sebagai Sistem Filsafat
a. Apa yang dimaksudkan dengan sistem filsafat?
   Beberapa pengertian filsafat berdasarkan watak dan fungsinya sebagaimana yang dikemukakan Titus, Smith & Nolan sebagai berikut:
1) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. (arti informal)
2) Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat dijunjung tinggi. (arti formal)
3) Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. (artikomprehensif).
4) Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. (arti analisis linguistik).
5) Filsafat adalah sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat. (artiaktual-fundamental).

   Mengapa Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat? Ada beberapa alasan yang dapat ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama; dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno memberi judul pidatonya dengan nama Philosofische Grondslag daripada Indonesia Merdeka. Kedua, Pancasila sebagai Weltanschauung, artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan sesuatu yang telah ada dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia, yang kemudian disepakati sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag).

b. Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
   Manusia memerlukan filsafat karena beberapa alasan. Pertama, manusia telah memperoleh kekuatan baru yang besar dalam sains dan teknologi, telah mengembangkan bermacam-macam teknik untuk memperoleh ketenteraman (security) dan kenikmatan (comfort). Akan tetapi, pada waktu yang sama manusia merasa tidak tenteram dan gelisah karena mereka tidak tahu dengan pasti makna hidup mereka dan arah harus tempuh dalam kehidupan mereka. Kedua, filsafat melalui kerjasama dengan disiplin ilmu lain memainkan peran yang sangat penting untuk membimbing manusia kepada keinginan-keinginan dan aspirasi mereka. (Titus, 1984: 24). Dengan demikian, manusia dapat memahami pentingnya peran filsafat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B. Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Filsafat Pancasila sebagai Genetivus Objectivus dan Genetivus Subjectivus
   Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan sistem-sistem dan cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat.

   Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai Pancasiladipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yang berkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

2. Landasan Ontologis Filsafat Pancasila
   Landasan ontologis Pancasila artinya sebuah pemikiran filosofis atas hakikat dan raison d’etre sila-sila Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman atas hakikat sila-sila Pancasila itu diperlukan sebagai bentuk pengakuan atas modus eksistensi bangsa Indonesia. Sastrapratedja (2010: 147--154) menjabarkan prinsip-prinsip dalam Pancasila sebagai berikut:
(1) Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pengakuan atas kebebasan beragama, saling menghormati dan bersifat toleran, serta menciptakan kondisi agar hak kebebasan beragama itu dapat dilaksanakan oleh masing-masing pemeluk agama.
(2). Prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengakui bahwa setiap orang memiliki martabat yang sama, setiap orang harus diperlakukan adil sebagai manusia yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
(3). Prinsip Persatuan mengandung konsep nasionalisme politik yang menyatakan bahwa perbedaan budaya, etnis, bahasa, dan agama tidak menghambat atau mengurangi partsipasi perwujudannya sebagai warga negara kebangsaan.
(4). Prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan mengandung makna bahwa sistem demokrasi diusahakan ditempuh melalui proses musyawarah demi tercapainya mufakat untuk menghindari dikotomi mayoritas dan minoritas.
(5). Prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana yang dikemukakan Soekarno,yaitu didasarkan pada prinsip tidak adanya kemiskinan dalam negara Indonesia merdeka, hidup dalam kesejahteraan (welfare state).

3. Landasan epistemologis Pancasila
   Landasan epistemologis Pancasila  artinya nilai-nilai Pancasila digali dari pengalaman (empiris) bangsa Indonesia, kemudian disintesiskan menjadi sebuah pandangan yang komprehensif tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penjabaran sila-sila Pancasila secara epistemologis dapat diuraikan sebagai berikut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa digali dari pengalaman kehidupan beragama bangsa Indonesia sejak dahulu sampai sekarang. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab digali dari pengalaman atas kesadaran masyarakat yang ditindas oleh penjajahan selama berabad-abad. Oleh karena itu, dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

   Sila Persatuan Indonesia digali dari pengalaman atas kesadaran bahwa keterpecahbelahan yang dilakukan penjajah kolonialisme Belanda melalui politik Devide et Impera menimbulkan konflik antarmasyarakat Indonesia. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan digali dari budaya bangsa Indonesia yang sudah mengenal secara turun temurun pengambilan keputusan berdasarkan semangat musyawarah untuk mufakat. Misalnya, masyarakat Minangkabau mengenal peribahasa yang berbunyi ”Bulek aie dek pambuluh, bulek kato dek mufakat”, bulat air di dalam bambu, bulat kata dalam permufakatan. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia digali dari prinsip-prinsip yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang tercermin dalam sikap gotong royong.

4. Landasan Aksiologis Pancasila
   Landasan aksiologis Pancasila artinya nilai atau kualitas yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Sila pertama mengandung kualitas monoteis, spiritual, kekudusan, dan sakral. Sila kemanusiaan mengandung nilai martabat, harga diri, kebebasan, dan tanggung jawab. Sila persatuan mengandung nilai solidaritas dan kesetiakawanan. Sila keempat mengandung nilai demokrasi, musyawarah, mufakat, dan berjiwa besar. Sila keadilan mengandung nilai kepedulian dan gotong royong.

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Sumber Historis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
   Pada 12 Agustus 1928, Soekarno pernah menulis di Suluh Indonesia yang menyebutkan bahwa nasionalisme adalah nasionalisme yang membuat manusia menjadi perkakasnya Tuhan dan membuat manusia hidup dalam roh (Yudi Latif, 2011: 68).

2. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
   Sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok. Kelompok pertama, masyarakat awam yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat yang sudah dikenal masyarakat Indonesia dalam bentuk pandangan hidup, Way of life yang terdapat dalam agama, adat istiadat, dan budaya berbagai suku bangsa di Indonesia. Kelompok kedua,masyarakat ilmiah-akademis yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat dengan teori-teori yang bersifat akademis.

3. Sumber Politis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
   Pada awalnya, Pancasila merupakan konsensus politik yang kemudian berkembang menjadi sistem filsafat. Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama, meliputi wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat pada sidang BPUPKI, sidang PPKI, dan kuliah umum Soekarno antara tahun 1958 dan1959, tentang pembahasan sila-sila Pancasila secara filosofis. Kelompok kedua, mencakup berbagai argumen politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat yang disuarakan kembali di era reformasi dalam pidato politik Habibie 1 Juni 2011.

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Dinamika Pancasila sebagai Sistem Filsafat
   Pada era pemerintahan Soekarno, Pancasila sebagai sistem filsafat dikenal dengan istilah “Philosofische Grondslag”. Gagasan tersebut merupakan perenungan filosofis Soekarno atas rencananya berdirinya negara Indonesia merdeka.
Pada era Soeharto, kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat berkembang ke arah yang lebih praktis (dalam hal ini istilah yang lebih tepat adalah weltanschauung).Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem filsafat kurang terdengar resonansinya. Namun, Pancasila sebagai sistem filsafat bergema dalam wacana akademik, termasuk kritik dan renungan yang dilontarkan oleh Habibie dalam pidato 1 Juni 2011.

2. Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
   Beberapa bentuk tantangan terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat muncul dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
Pertama, kapitalisme, yaitu aliran yang meyakini bahwa kebebasan individual pemilik modal untuk mengembangkan usahanya dalam rangka meraih keuntungan sebesar-besarnya merupakan upaya untuk menyejahterakan masyarakat.
Kedua, komunisme adalah sebuah paham yang muncul sebagai reaksi atas perkembangan kapitalisme sebagai produk masyarakat liberal.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Esensi (hakikat) Pancasila sebagai Sistem Filsafat
   Hakikat (esensi) Pancasila sebagai sistem filsafat terletak pada hal-hal sebagai berikut:
Pertama; hakikat sila ketuhanan terletak pada keyakinan bangsa Indonesia bahwa Tuhan sebagai prinsip utama dalam kehidupan semua makhluk. Artinya, setiap makhluk hidup, termasuk warga negara harus memiliki kesadaran yang otonom (kebebasan, kemandirian) di satu pihak, dan berkesadaran sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang akan dimintai pertanggungjawaban atas semua tindakan yang dilakukan. Artinya,kebebasan selalu dihadapkan pada tanggung jawab, dan tanggung jawab tertinggi adalah kepada Sang Pencipta.
   Kedua; hakikat sila kemanusiaan adalah manusia monopluralis, yang terdiri atas 3 monodualis, yaitu susunan kodrat (jiwa, raga), sifat kodrat (makhluk individu, sosial), kedudukan kodrat (makhluk pribadi yang otonom dan makhluk Tuhan) (Notonagoro).
Ketiga, hakikat sila persatuan terkait dengan semangat kebangsaan. Rasa kebangsaan terwujud dalam bentuk cinta tanah air, yang dibedakan ke dalam 3 jenis, yaitu tanah air real, tanah air formal, dan tanah air mental.

2. Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
   Hal-hal penting yang sangat urgen bagi pengembangan Pancasila sebagai sistem filsafat meliputi hal-hal sebagai berikut. Pertama, meletakkan Pancasila sebagai sistem filsafat dapat memulihkan harga diri bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dalam politik, yuridis, dan juga merdeka dalam mengemukakan ide-ide pemikirannya untuk kemajuan bangsa, baik secara materiil maupun spiritual.
   Kedua, Pancasila sebagai sistem filsafat membangun alam pemikiran yang berakar dari nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri sehingga mampu dalam menghadapi berbagai ideologi dunia.
   Ketiga, Pancasila sebagai sistem filsafat dapat menjadi dasar pijakan untuk menghadapi tantangan globalisasi yang dapat melunturkan semangat kebangsaan dan melemahkan sendi-sendi perekonomian yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat banyak.
   Keempat, Pancasila sebagai sistem filsafat dapat menjadi way of life sekaligus way of thinking bangsa Indonesia untuk menjaga keseimbangan dan konsistensi antara tindakan dan pemikiran.

BAB VI
BAGAIMANA PANCASILA MENJADI SISTEM ETIKA?

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika
1. Konsep Pancasila sebagai Sistem Etika
a. Pengertian Etika
   Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Apakah yang Anda ketahui tentang nilai? Frondizi menerangkan bahwa nilai merupakan kualitas yang tidak real karena nilai itu tidak ada untuk dirinya sendiri, nilai membutuhkan pengemban untuk berada (2001:7). Misalnya,nilai kejujuran melekat pada sikap dan kepribadian seseorang. Istilah nilai mengandung penggunaan yang kompleks dan bervariasi.

b. Aliran-aliran Etika
   Ada beberapa aliran etika yang dikenal dalam bidang filsafat, meliputi etika keutamaan, teleologis, deontologis. Etika keutamaan atau etika kebajikan adalah teori yang mempelajari keutamaan (virtue), artinya mempelajari tentang perbuatan manusia itu baik atau buruk. Etika kebajikan ini mengarahkan perhatiannya kepada keberadaan manusia, lebih menekankan pada What should I be?, atau “saya harus menjadi orang yang bagaimana?”. Beberapa watak yang terkandung dalam nilai keutamaan adalah baik hati, ksatriya, belas kasih, terus terang, bersahabat, murah hati, bernalar, percaya diri, penguasaan diri, sadar, suka bekerja bersama, berani, santun, jujur, terampil, adil, setia, ugahari (bersahaja), disiplin, mandiri, bijaksana, peduli, dan toleran (Mudhofir, 2009: 216--219).

   Etika teleologis adalah teori yang menyatakan bahwa hasil dari tindakan moral menentukan nilai tindakan atau kebenaran tindakan dan dilawankan dengan kewajiban. Etika deontologis adalah teori etis yang bersangkutan dengan kewajiban moral sebagai hal yang benar dan bukannya membicarakan tujuan atau akibat.

c. Etika Pancasila
   Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya

   Etika Pancasila diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebab berisikan tuntunan nilai-nilai moral yang hidup. Namun,diperlukan.

B. Menanya Alasan Diperlukannya Pancasila sebagai Sistem Etika
   Beberapa alasan mengapa Pancasila sebagai sistem etika itu diperlukan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia, meliputi hal-hal sebagai berikut:
Pertama, dekadensi moral yang melanda kehidupan masyarakat, terutama generasi muda sehingga membahayakan kelangsungan hidup bernegara. Kedua, korupsi akan bersimaharajalela karena para penyelenggara negara tidak memiliki rambu-rambu normatif dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, kurangnya rasa perlu berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak. Keempat, pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara di Indonesia ditandai dengan melemahnya penghargaan seseorang terhadap hak pihak lain. Kelima, kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia.

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Etika
1. Sumber historis
   Pada zaman Orde Lama, Pancasila sebagai sistem etika masih berbentuk sebagai Philosofische Grondslag atau Weltanschauung. Artinya, nilai-nilai Pancasila belum ditegaskan ke dalam sistem etika, tetapi nilai-nilai moral telah terdapat pandangan hidup masyarakat. Masyarakat dalam masa orde lama telah mengenal nilai-nilai kemandirian bangsa yang oleh Presiden Soekarno disebut dengan istilah berdikari (berdiri di atas kaki sendiri).

2. Sumber Sosiologis
   Sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem etika dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat berbagai etnik di Indonesia. Misalnya, orang Minangkabau dalam hal bermusyawarah memakai prinsip “bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat”. Masih banyak lagi mutiara kearifan lokal yang bertebaran di bumi Indonesia ini sehingga memerlukan penelitian yang mendalam.

3. Sumber politis
   Sumber politis Pancasila sebagai sistem etika terdapat dalam norma-norma dasar (Grundnorm) sebagai sumber penyusunan berbagai peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Hans Kelsen mengatakan bahwa teori hukum itu suatu norma yang berbentuk piramida.

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Etika
1. Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Sistem Etika
   Pertama, pada zaman Orde Lama, pemilu diselenggarakan dengan semangat demokrasi yang diikuti banyak partai politik, tetapi dimenangkan empat partai politik, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI), Partai Nahdhatul Ulama (PNU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Kedua, pada zaman Orde Baru sistem etika Pancasila diletakkan dalam bentuk penataran P-4. Pada zaman Orde Baru itu pula muncul konsep manusia Indonesia seutuhnya sebagai cerminan manusia yang berperilaku dan berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.Ketiga, sistem etika Pancasila pada era reformasi tenggelam dalam eforia demokrasi.

2. Argumen tentang Tantangan Pancasila sebagai Sistem Etika
   Pertama, tantangan terhadap sistem etika Pancasila pada zaman Orde Lama berupa sikap otoriter dalam pemerintahan. Kedua, tantangan terhadap sistem etika Pancasila pada zaman Orde Baru terkait dengan masalah NKK (Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi) yang merugikan penyelenggaraan negara. Ketiga, tantangan terhadap sistem etika Pancasila pada era Reformasi berupa eforia kebebasan berpolitik sehingga mengabaikan norma-norma moral.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika
1. Esensi Pancasila sebagai Sistem Etika
  Pertama, hakikat sila ketuhanan terletak pada keyakinan bangsa Indonesia bahwa Tuhan sebagai penjamin prinsip-prinsip moral. Kedua, hakikat sila kemanusiaan terletak pada actus humanus, yaitu tindakan manusia yang mengandung implikasi dan konsekuensi moral yang dibedakan dengan actus homini, yaitu tindakan manusia yang biasa. Ketiga, hakikat sila persatuan terletak pada kesediaan untuk hidup bersama sebagai warga bangsa yang mementingkan masalah bangsa di atas kepentingan individu atau kelompok. Keempat, hakikat sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Artinya, menghargai diri sendiri sama halnya dengan menghargai orang lain. Kelima, hakikat sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan dari sistem etika yang tidak menekankan pada kewajiban semata (deontologis) atau menekankan pada tujuan belaka.

2. Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika
   Pertama, meletakkan sila-sila Pancasila sebagai sistem etika berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan, dan keputusan yang diambil setiap warga negara. Kedua, Pancasila sebagai sistem etika memberi guidance bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, regional, maupun internasional. Ketiga, Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis bagi berbagai kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara negara sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa Pancasilais. Keempat,Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi filter untuk menyaring pluralitas.

BAB VII
MENGAPA PANCASILA MENJADI DASAR NILAI PENGEMBANGAN ILMU?

A. Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
1. Konsep Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
   Pengertian Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat mengacu pada beberapa jenis pemahaman. Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua, bahwa setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek itu sendiri. Ketiga, bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia. Keempat,bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu (mempribumian ilmu).

2. Urgensi Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
   Pentingnya Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu dapat ditelusuri ke dalam hal-hal sebagai berikut. Pertama, pluralitas nilai yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini seiring dengan kemajuan iptek menimbulkan perubahan dalam cara pandang manusia tentang kehidupan. Kedua, dampak negatif yang ditimbulkan kemajuan iptek terhadap lingkungan hidup berada dalam titik nadir yang membahayakan eksistensi hidup manusia di masa yang akan datang. Ketiga, perkembangan iptek yang didominasi negara-negara Barat dengan politik global ikut mengancam nilai-nilai khas dalam kehidupan bangsa Indonesia, seperti spiritualitas, gotong royong, solidaritas, musyawarah, dan cita rasa keadilan.

B. Menanya Alasan Diperlukannya Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
   Pertama, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh iptek, baik dengan dalih percepatan pembangunan daerah tertinggal maupun upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat perlu mendapat perhatian yang serius. Kedua, penjabaran sila-sila Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat menjadi sarana untuk mengontrol dan mengendalikan kemajuan iptek yang berpengaruh pada cara berpikir dan bertindak masyarakat yang cenderung pragmatis. Ketiga, nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi simbol kehidupan di berbagai daerah mulai digantikan dengan gaya hidup global.

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu di Indonesia
1. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu diIndonesia
   Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu belum banyak dibicarakan pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat para pendiri negara yang juga termasuk cerdik cendekia atau intelektual bangsa Indonesia pada masa itu mencurahkan tenaga dan pemikirannya untuk membangun bangsa dan negara.

   Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu baru mulai dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak sekitar 1980-an, terutama di perguruan tinggi yang mencetak kaum intelektual. Salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang membicarakan hal tersebut adalah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

2. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu di Indonesia
   Sumber sosiologis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditemukan pada sikap masyarakat yang sangat memperhatikan dimensi ketuhanan dan kemanusiaan sehingga manakala iptek tidak sejalan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, biasanya terjadi penolakan.

3. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu di Indonesia
   Sumber politis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia dapat dirunut ke dalam berbagai kebijakan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Sumber politis dari Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek lebih bersifat apologis karena hanya memberikan dorongan kepada kaum intelektual untuk menjabarkan nilai-nilai Pancasila lebih lanjut.

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
1. Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu
   Pancasila sebagai pengembangan ilmu belum dibicarakan secara eksplisit oleh para penyelenggara negara sejak Orde Lama sampai era Reformasi. Para penyelenggara negara pada umumnya hanya menyinggung masalah pentingnya keterkaitan antara pengembangan ilmu dan dimensi kemanusiaan (humanism). Kajian tentang Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu baru mendapat perhatian yang lebih khusus dan eksplisit oleh kaum intelektual di beberapa perguruan tinggi.

2. Argumen tentang Tantangan Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu
   Ada beberapa bentuk tantangan terhadap Pancasila sebagai dasar pengembangan iptek di Indonesia:
a. Kapitalisme yang sebagai menguasai perekonomian dunia, termasuk Indonesia.
b. Globalisasi yang menyebabkan lemahnya daya saing bangsa Indonesia dalam pengembangan iptek sehingga Indonesia lebih berkedudukan sebagai konsumen daripada produsen dibandingkan dengan negara-negara lain.
c. Konsumerisme menyebabkan negara Indonesia menjadi pasar bagi produk teknologi negara lain yang lebih maju ipteknya.
d. Pragmatisme yang berorientasi pada tiga ciri, yaitu: workability(keberhasilan), satisfaction (kepuasan), dan result(hasil) (Titus, dkk., 1984) mewarnai perilaku kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu untuk Masa Depan
1. Esensi Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
   Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan kesadaran bahwa manusia hidup di dunia ibarat sedang menempuh ujian dan hasil ujian akan menentukan kehidupannya yang abadi di akhirat nanti. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberikan arahan, baikbersifat universal maupun khas terhadap ilmuwan dan ahli teknik di Indonesia. Sila ketiga, Persatuan Indonesia memberikan landasan esensial bagi kelangsungan Negara Kesatauan Republik Indonesia (NKRI).Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan memberikan arahan asa kerakyatan, yang mengandung arti bahwa pembentukan negara republik Indonesia ini adalah oleh dan untuk semua rakyat Indonesia. Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memberikan arahan agar selalu diusahakan tidak terjadinya jurang (gap) kesejahteraan di antara bangsa Indonesia.

2. Urgensi Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu
   Pentingnya Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Perkembangan ilmu dan teknologi di Indonesia dewasa ini tidak berakar pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri sehingga ilmu pengetahuan yang dikembangkan di Indonesia sepenuhnya berorientasi pada Barat (western oriented).
b. Perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia lebih berorientasi pada kebutuhan pasar sehingga prodi-prodi yang “laku keras” di perguruan tinggi Indonesia adalah prodi-prodi yang terserap oleh pasar (dunia industri).
c. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia belum melibatkan masyarakat luas sehingga hanya menyejahterakan kelompok elite yang mengembangkan ilmu (scientist oriented).

BAB II (BAGAIMANA PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA?)

A. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1. Sumber Historis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila sudah ada dalam adat istiadat, kebudayaan, dan agama yang berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak zaman kerajaan dahulu.
Misalnya, sila Ketuhanan sudah ada pada zaman dahulu, meskipun dalam praktik pemujaan yang beranekaragam, tetapi pengakuan tentang adanya Tuhan sudah diakui.

2. Sumber Sosiologis Pancasila
Nilai-nilai Pancasila secara sosiologis telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu hingga sekarang.
Salah satu nilai yang dapat ditemukan dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu  adalah nilai gotong royong yang berupa saling membantu antar tetangga atau untuk keperluan umum di desa-desa. Kegiatan gotong royong tercermin dalam sila kelima Pancasila.

3. Sumber Politis Pancasila
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dan digali dari local wisdom, budaya, dan pengalaman bangsa Indonesia.
Misalnya nilai kerakyatan dapat ditemukan dalam suasana kehidupan pedesaan yang pola kehidupan bersama yang bersatu dan demokratis yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan sebagaimana tercermin dalam sila keempat.

B. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
1. Argumen tentang Dinamika Pancasila dalam Sejarah Bangsa
Dinamika Pancasila dalam sejarah bangsa Indonesia memperlihatkan adanya pasang surut dalam pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila.

2. Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Tantangannya adalah meletakkan nilai-nilai Pancasila tidak dalam posisi sebenarnya sehingga nilai-nilai Pancasila menyimpang dari kenyataan hidup berbangsa dan bernegara.

Minggu, 20 Oktober 2019

BAB III (BAGAIMANA PANCASILA MENJADI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA)

A. Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara
1. Menelusuri Konsep Negara
Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu:
a. Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir
b. Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa 
c. Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.

2. Menelusuri Konsep Tujuan Negara
5 teori tujuan negara, yang disarikan dari Diponolo (1975: 112-156).
a. Kemerdekaan sebagai tujuan negara
b. Kekuatan, kekuasaan, dan keagungan sebagai tujuan negara
c. Kepastian hidup, keamanan, dan ketertiban sbg tujuan negara
d. Keadilan sebagai tujuan negara
e. Kesejahteraan dan kebahagiaan hidup sbg tujuan negara

3. Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara
Dalam karyanya yang berjudul Nomoi (The Law), Plato (Yusuf, 2009) berpendapat bahwa “suatu negara sebaiknya berdasarkan atas hukum dalam segala hal”. Aristoteles memberikan pandangan yang sama, bahwa “suatu negara yang baik adalah negara yang diperintahkan oleh konstitusi dan kedaulatan hukum”. 

Sebagai suatu ketentuan peraturan yang mengikat, norma hukum memiliki sifat yang berjenjang atau bertingkat. Artinya, norma hukum akan berdasarkan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dasar/norma yang tertinggi dalam suatu negara yang disebut dengan grundnorm.

B. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara menurut pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Di sisi lain, pada penjelasan pasal 2 tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

2. Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti perilaku para penyelenggara negara dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah negara, harus sesuai dengan perundang-undangan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Apabila nilai-nilai Pancasila diamalkan secara konsisten, baik oleh penyelenggara negara maupun seluruh warga negara, maka akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik. Pada gilirannya, cita-cita dan tujuan negara dapat diwujudkan secara bertahap dan berkesinambungan.

2. Hubungan Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan RI
Adapun hubungan Pancasila dengan Proklamasi kemerdekaan RI adalah sebagai berikut.
a. Disebutkan kembali pernyataan kemerdekaan dalam bagian ketiga Pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan;
b. Ditetapkannya Pembukaan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama ditetapkannya UUD, Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi bagian kedua Proklamasi;
c. Pembukaan hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk negara Indonesia merdeka, berdaulat, bersatu, adil, dan makmur dengan berdasarkan asas kerohanian Pancasila;
d. Dengan demikian, sifat hubungan antara Pembukaan dan Proklamasi, yaitu: memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada 17 Agustus 1945, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, dan memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945 (Kaelan, 1993: 62-64).

3. Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat unsur mutlak sebagai staatsfundamentalnorm. Oleh karena itu, kedudukan Pembukaan merupakan peraturan hukum yang tertinggi di atas Undang-Undang Dasar. Implikasinya, semua peraturan perundang-undangan dimulai dari pasal-pasal dalam UUD 1945 sampai dengan Peraturan Daerah harus sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
2) Pancasila merupakan asas kerohanian dari Pembukaan UUD1945 sebagai staatsfundamentalnorm. Secara ilmiah-akademis, Pembukaan UUD 1945 sebagai staatsfundamentalnormmempunyai hakikat kedudukan yang tetap, kuat, dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain, jalan hukum tidak lagi dapat diubah (Notonagoro, 1982: 25).

4. Penjabaran Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NKRI 1945
1) Nilai Sila 1 : Pasal 28E ayat (1), Pasal 29, dan pasal lain
2) Nilai Sila 2 : Pasal 1 ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28F, 28J, dan pasal lain
3) Nilai Sila 3 : Pasal 25A, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan pasal lain
4) Nilai Sila 4 : Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 19, Pasal 22C, Pasal 22E, dan pasal lain
5) Nilai Sila 5 : Pasal 23, Pasal 28H, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan pasal lainnya.

5. Implementasi Pancasila dalam Perumusan Kebijakan
a. Bidang Politik
Beberapa konsep dasar implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, dapat dikemukakan sebagai berikut:
1) Sektor Suprastruktur Politik
2) Sektor Masyarakat

b. Bidang Ekonomi
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam bidang ekonomi mengidealisasikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi nasional harus bertumpu kepada asas-asas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan peran perseorangan, perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dalam implementasi kebijakan ekonomi.
Selain itu, negara juga harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah termasuk fakir miskin dan anak terlantar, sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagaimana diamanatkan Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD 1945. 

c. Bidang Sosial Budaya
Nilai-nilai instrumental Pancasila dalam memperkokoh keutuhan atau integrasi nasional sebagaimana tersebut di atas, sejalan dengan pandangan ahli sosiologi dan antropologi, yakni Selo Soemardjan dalam Oesman dan Alfian (1993:172) bahwa kebudayaan suatu masyarakat dapat berkembang. Mungkin perkembangannya berjalan lambat, seperti terjadi dalam masyarakat pedesaan yang kurang sarana untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat lain. Mungkin juga perkembangan tersebut berjalan cepat, bahkan sering terlampau cepat, seperti yang terjadi pada masyarakat kota.

d. Bidang Hankam
Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan, terkait dengan nilai-nilai instrumental sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) UUD 1945. Prinsip-prinsip yang merupakan nilai instrumental Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan sebagaimana terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 dapat dikemukakan sebagai berikut:
1. Kedudukan warga negara dalam pertahanan dan keamanan
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
2. Sistem pertahanan dan keamanan
Adapun sistem pertahanan dan keamanan yang dianut adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang lazim disingkat Sishankamrata. Dalam Sishankamrata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) merupakan kekuatan utama, sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3. Tugas pokok TNI
TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara dengan tugas pokok mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
4. Tugas pokok POLRI
POLRI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat masyarakat, mempunyai tugas pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

C. Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
Ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, yaitu sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2013: 90-91).

2. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam sidang yang diselenggarakan untuk mempersiapkan Indonesia merdeka, Radjiman meminta kepada anggotanya untuk menentukan dasar negara. Sebelumnya, Muhammad Yamin dan Soepomo mengungkapkan pandangannya mengenai dasar negara. Kemudian dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dasar negara dengan menggunakan bahasa Belanda, Philosophische grondslag bagi Indonesia merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka. Soekarno juga menyebut dasar negara dengan istilah ‘Weltanschauung’ atau pandangan dunia (Bahar, Kusuma, dan Hudawaty, 1995: 63, 69, 81; dan Kusuma, 2004: 117, 121, 128, 129). Dapat diumpamakan, Pancasila merupakan dasar atau landasan tempat gedung Republik Indonesia itu didirikan (Soepardo dkk, 1962: 47).

3. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut.
Pertama, nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara.

Kedua, nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam, dan sifat-sifat sosial (bersifat horizontal) dianggap penting sebagai fundamental etika-politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia. 

Ketiga, nilai-nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh.

Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. 

Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial.

4. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam Pasal 1 ayat (2) dan di dalam Pasal 36A jo. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa Pancasilamenjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional. Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Selain itu, bagi warga negara yang berkiprah dalam suprastruktur politik (sektor pemerintah), yaitu lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, Pancasila merupakan norma hukum dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

BAB 1 (PENGANTAR PENDIDIKAN PANCASILA)

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Pancasila
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sudah terwujud dalam kehidupan bermasyarakat sejak sebelum Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan dalam satu sistem nilai.
Sejak zaman dahulu, wilayah-wilayah di nusantara ini mempunyai beberapa nilai yang dipegang teguh oleh masyarakatnya, sebagai contoh:
1. Percaya kepada Tuhan dan toleran,
2. Gotong royong,
3. Musyawarah,
4. Solidaritas atau kesetiakawanan sosial, dan sebagainya.

Nilai-nilai Pancasila berdasarkan teori kausalitas yang diperkenalkan Notonagoro (kausa materialis, kausa formalis, kausa efisien, kausa finalis), merupakan penyebab lahirnya kebangsaan Republik Indonesia, maka penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dapat berakibat terancamnya kelangsungan negara.

Berikut berbagai permasalahan di indonesia yang menunjukkan pentingnya mata kuliah pendidikan pancasila.

1. Masalah Kesadaran Perpajakan
Masalahnya adalah kurangnya kesadaran bawa warga negara untuk membayar pajak. Banyak harta kekayaan yang disembunyikan, masih banyak warga negara yang belum terdaftar sebagai wajah pajak.

2. Masalah Korupsi
Berdasarkan data Transparency International, Indonesia menduduki peringkat 88 dari 188 negara dalam urutan negara terkorup di dunia. Agar perilaku korupsi tersebut dapat di reduksi maka mata kuliah pendidikan pancasila perlu di intensifkan di perguruan tinggi.

3. Masalah Lingkungan
Pembangunan yang tidak memperhatikan ANDAL dan AMDAL, polusi yang diakibatkan pabrik dan kendaraan yang semakin banyak. Hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan masih perlu ditingkatkan. Peningkatan kesadaran lingkungan tersebut juga merupakan perhatian pendidikan pancasila.

4. Masalah Disintegrasi Bangsa
Berdasarkan laporan hasil survei Badan Pusat Statistik di 181 kabupaten/kota 34 provinsi dengan melibatkan 12.056 responden sebanyak 89,4%, menyatakan penyebab permasalahan dan konsep sosial yang terjadi tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengalaman nilai-nilai pancasila.

5. Masalah Dekadensi Moral
Sekarang paham-paham seperti materialisme, pragmatisme, dan hedonisme semakin mengikis moralitas dan akhlak masyarakat. Fenomena ini tersosialisasikan lewat tayangan berbagai media massa. Banyaknya tontonan yang berisikan kekerasan dan berbagai perilaku tidak bermoral, hasilnya pelaku menyimpang di kalangan remaja meningkat.

6. Masalah Narkoba
Indonesia strategis dalam pemasaran obat-obat terlarang. Terlihat dari banyaknya orang asing yang tertangkap karena membawa obat terlarang. Namun, sanksi yang diberikan tidak berat, sehingga masih banyak generasi muda yang masa depannya suram karena kecanduan narkoba.

7. Masalah Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Banyak faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Tapi faktor dominan nya adalah faktor manusia. Jadi, intinya penegakan hukum ditentukan oleh kesadaran hukum masyarakat dan profesionalitas aparatur penegak hukum.

8. Masalah Terorisme
Beberapa tokoh berasumsi bahwa lahirnya terorisme diterapkan oleh himpitan ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan serta pemahaman agama yang kurang komprehensif, membuat mereka mudah terpengaruhi oleh terorisme.

Mata kuliah pendidikan Pancasila adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki pengetahuan, kepribadian, dan keahlian, sesuai dengan program studinya masing-masing. 
Urgensi pendidikan Pancasila bagi mahasiswa sebagai calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa untuk berbagai bidang dan tingkatan, yaitu agar tidak terpengaruh oleh paham-paham asing yang negatif. Dengan demikian, urgensi pendidikan Pancasila di perguruan tinggi dengan meminjam istilah Branson (1998), yaitu sebagai pembentuk civic disposition yang dapat menjadi landasan untuk pengembangan civic knowledge dan civic skills mahasiswa.

B. Menanya Alasan Diperlukannya Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila
diharapkan dapat memperkokoh modalitas akademik mahasiswa dalam berperan serta membangun pemahaman masyarakat, antara lain:
1. Kesadaran gaya hidup sederhana dan cinta produk dalam negeri,
2. Kesadaran pentingnya kelangsungan hidup generasi mendatang,
3. Kesadaran pentingnya semangat kesatuan persatuan (solidaritas) nasional,
4. Kesadaran pentingnya norma-norma dalam pergaulan,
5. Kesadaran pentingnya kesahatan mental bangsa,
6. Kesadaran tentang pentingnya penegakan hukum,
7. Menanamkan pentingnya kesadaran terhadap ideologi Pancasila.

Penanaman dan penguatan kesadaran nasional tentang hal-hal tersebut sangat penting karena apabila kesadaran tersebut tidak segera kembali disosialisasikan, diinternalisasikan, dan diperkuat implementasinya, maka masalah yang lebih besar akan segera melanda bangsa ini, yaitu musnahnya suatu bangsa (meminjam istilah dari Kenichi Ohmae, 1995 yaitu, the end of the nation-state). 

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik Pendidikan Pancasila
1. Sumber Historis Pendidikan Pancasila
Melalui pendekatan historis, mahasiswa diharapkan dapat mengambil pelajaran atau hikmah dari berbagai peristiwa sejarah, baik sejarah nasional maupun sejarah bangsa-bangsa lain. Dengan pendekatan historis,  diharapkan akan memperoleh inspirasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa sesuai dengan program studi masing-masing serta dapat berperan secara aktif dan arif dalam berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dapat berusaha menghindari perilaku yang bernuansa mengulangi kembali kesalahan sejarah.

2. Sumber Sosiologis Pendidikan Pancasila
Melalui pendekatan sosiologis ini pula, diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi secara arif dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.

3. Sumber Yuridis Pendidikan Pancasila
Urgensi pendekatan yuridis ini adalah dalam rangka menegakkan Undang-Undang (law enforcement) yang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Penegakan hukum ini hanya akan efektif, apabila didukung oleh kesadaran hukum warga negara terutama dari kalangan intelektualnya.

4. Sumber Politik Pendidikan Pancasila
Melalui pendekatan politik ini, Anda diharapkan mampu menafsirkan fenomena politik dalam rangka menemukan pedoman yang bersifat moral yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan kehidupan politik yang sehat. Pada gilirannya, Anda akan mampu memberikan kontribusi konstruktif dalam menciptakan struktur politik yang stabil dan dinamis.
Secara spesifik, fokus kajian melalui pendekatan politik tersebut, yaitu menemukan nilai-nilai ideal yang menjadi kaidah penuntun atau pedoman dalam mengkaji konsep-konsep pokok dalam politik yang meliputi negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy), dan pembagian (distribution) sumber daya negara, baik di pusat maupun di daerah. 

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Pancasila
1. Dinamika Pendidikan Pancasila
Dalam rangka menyempurnakan perkuliahan pendidikan Pancasila yang digolongkan dalam mata kuliah dasar umum di perguruan tinggi, Dirjen Dikti, menerbitkan SK, Nomor 25/DIKTI/KEP/1985, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU). 
Dalam rangka mengintensifkan kembali pembudayaan nilai-nilai Pancasila kepada generasi penerus bangsa melalui pendidikan tinggi, pecinta negara proklamasi, baik elemen masyarakat, pendidikan tinggi, maupun instansi pemerintah, melakukan berbagai langkah, antara lain menggalakkan seminar-seminar yang membahas tentang pentingnya membudayakan Pancasila melalui pendidikan, khususnya dalam hal ini melalui pendidikan tinggi. 

2. Tantangan Pendidikan Pancasila
Tantangannya ialah menentukan bentuk dan format agar mata kuliah pendidikan Pancasila dapat diselenggarakan di berbagai program studi dengan menarik dan efektif. Tantangan ini dapat berasal dari internal perguruan tinggi, misalnya faktor ketersediaan sumber daya, dan spesialisasi program studi yang makin tajam (yang menyebabkan kekurang tertarikan sebagian mahasiswa terhadap pendidikan Pancasila). 
Adapun tantangan yang bersifat eksternal, antara lain adalah krisis keteladanan dari para elite politik dan maraknya gaya hidup hedonistik di dalam masyarakat.